Keberadaan Rukun Tetangga (RT)
sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Jambesari memiliki fungsi
yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut,
terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari
kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Pedukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk.
Wilayah Desa Jambesari
terdiri dari 28 Rukun Tetangga (RT), 06 Rukun Warga (RW) yang tergabung
di dalam 3 Dusun yaitu:
I, Pabrikan
II, Sumberjambe,
III, Sumbersari
yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa
kepada aparat ini.
Sebagai sebuah desa, sudah
tentu struktur kepemimpinan Desa Jambesari tidak bisa lepas dari struktur
administratif pemerintahan pada level di atasnya.
Posting Komentar